Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4

Saat ini, dari 138 tenant yang ada di JCM, sebanyak 50% di antaranya hanya melayani penjualan secara online.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 17:22 WIB
Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
Sebagai ilustrasi: Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)

SuaraJogja.id - Kabupaten Sleman masuk dalam salah satu wilayah di Indonesia, yang ditetapkan masuk dalam penerapan PPKM Level 4. Pemerintah Kabupaten Sleman sedianya mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur kegiatan masyarakat di tengah PPKM Level 4, mengiringi penerapan protokol kesehatan ketat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi menyebutkan, dalam Inbup yang merinci PPKM Level 4 itu, diatur perihal jam operasional supermarket lokal dan pasar rakyat mulai dari 02.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan kapasitas kunjungan 50%.

Untuk minimarket dan supermarket berjejaring, jam operasional mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan batasan kapasitas pengunjung 50%.

"Pusat grosir atau kulak bisa beroperasional sejak pukul 10.00 WIB-22.00 WIB dengan kapasitas 50%. Toko kelontong juga masih mengikuti Inbup sebelumnya," paparnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Sementara itu, untuk mal saat PPKM Level 4 ini ditutup sementara kecuali aktivitas perdagangan restoran, swalayan. Buka pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.

"Pengelola pusat belanja atau mal agar mengatur sirkulasi atau penambahan rambu, agar mudah diakses masyarakat. Restoran mal hanya terima take away dan tak diperkenankan makan di dalam mal," ungkapnya.

"Restoran harapannya tidak terima makan di tempat. Dan masyarakat tidak diperkenankan makan di dalam mal, biasanya kan di mal juga ada tempat untuk makan. Itu sudah kami sosialisasikan juga," terang Mae.

Berdasarkan surat Menteri Perdagangan, untuk pasar grosir sayur mayur di Sleman dapat beroperasi dari pukul 02.00 WIB-20.00 WIB, imbuhnya. Sedangkan apotek dan toko obat bisa beroeperasi 24 jam.

Mengetahui adanya aturan perihal operasional mal atau pusat perbelanjaan, sejumlah mal di Sleman melakukan penyesuaian operasional.

Baca Juga:Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi

Public Relations Jogja City Mall (JCM) Febrianita Candra Rini Public Relations mengungkapkan, saat ini hanya tenant esensial yang beroperasional, di JCM karena pihaknya masih mengikuti aturan PPKM yang berlaku saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak