SuaraJogja.id - Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung makan sejak perpanjangan PPKM yang diberlakukan Senin (26/07/2021). Namun masih saja ditemukan pelanggaran kerumunan yang tidak sesuai protokol kesehatan (prokes).
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri pun harus membubarkan kerumunan di 15 rumah makan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DIY. Bahkan satu salon spa terpaksa ditutup karena nekat membuka usahanya meski tidak masuk sektor kritikal maupun esensial.
"Hari pertama perpanjangan ppkm, kamih masih menemukan kerumunan, ya 15 kerumunan di warung makan kita bubarkan, satu salon kami tutup karena buka," ungkap Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Penegakan Gukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rohmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/07/2021).
Menurut Noviar, monitoring PPKM Level 4 baru dilakukan di tiga kabupaten/kota dengan angka kasus COVID-19 tertinggi seperti Sleman, Bantul dan Kota Yoyakarta. Namun data tersebut belum termasuk hasil monitoring satgas di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga:Satpol PP DIY Gelar Razia Selama PPKM Mikro, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Meski membubarkan kerumunan, Satpol PP dan TNI/Polri masih bersikap persuasif karena baru tahap sosialisasi. Pemilik warung makan yang kena razia kerumunan beralasan tidak tahu aturan yang ditetapkan selama PPKM Level 4.
Karenanya pengelola warung makan diminta untuk melaksanakan aturan selama PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Termasuk dalam menerapkan kebijakan makan maksimal 3 orang dengan batasan maksimal 20 menit.
Satpol PP melakukan penindakan persuasif dengan membiarkan yang makan lebih dari tiga orang dalam satu warung makan. Namun satu meja hanya boleh diisi tiga orang atau ada jarak di antara para pembeli.
“Ini mengukur tiga orang dalam satu tempat kesulitan. Yang kami minta tiga orang dalam satu meja. Kami minta pemiliknya mengawasi kalau ada yang lebih kita bubarkan,” ungkapnya.
Noviar menambahkan, semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PPKM Level 4. Dengan demikian upaya pengurangan kasus COVID-19 bisa berjalan lebih optimal.
Baca Juga:Sejumlah Gerai McDonald's Timbulkan Kerumunan, Satpol PP DIY Bakal Panggil Manajemen
Pemda DIY pun sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4. Dalam diktum kesembilan ingub tersebut diatur soal makan minum di tempat umum. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjung di warung makan adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengaturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan warung makan dan kafe yang berada dalam gedung tertutup baik di lokasi pribadi maupun pusat perbelanjaan tidak boleh meneria makan di tempat.
Kontributor : Putu Ayu Palupi