SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan akan menindak secara tegas pihak-pihak terkait dengan kerumunan driver ojek online (ojol) yang berada di sejumlah Gerai McDonald's di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung Satpol-PP DIY akan memanggil manajemen gerai terkait.
"Kita sedang membuat surat peringatan untuk manajemennya dipanggil ke kantor untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Rabu (9/6/2021).
Pemanggilan manajemen gerai tersebut bukan tanpa alasan. Disebutkan Noviar, terdapat sejumlah aturan yang dilanggar dari promosi makanan di salah satu gerai cepat saji tersebut.
Noviar menjelaskan pelanggaran pertama adalah tidak dengan mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19. Baik itu Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten maupun satgas di kapanewon maupun kemantren.
Baca Juga:Demam BTS Meal, McD di PGC Hanya Layani Pesanan Lewat Online
"Jadi tidak ada satupun dia [gerai] mengantongi rekomendasi. Kedua, itu melanggar protokol kesehatan itu menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Mengenai promosi yang masif yakni skala nasional, kata Noviar tetap saja sejumlau aturan itu harus dilakukan. Termasuk mengingat wilayah sejumlah gerai itu juga ada di DIY.
"Iya walaupun dia nasional tapi kan dia di Jogja harus patuh dengan ketentuan yang ada di daerah. Jadi dia tetap harus mengantongi rekomendasi kalau ada kegiatan atau mengumpulkan orang itu harus ada rekomendasi dari satgas," tegasnya.
Noviar menyampaikan pemanggilan pihak manajemen akan dilakukan besok.
"Iya besok. Ini suratnya sedang kita siapkan. Besok kita panggil yang bersangkutan manajemennya," ujarnya.
Baca Juga:BTS Meal Diburu, Warganet Berlomba-Lomba Bikin Makanan Berbentuk Logo BTS
Terkait dengan kerumunan yang sempat terjadi di beberapa titik tadi, disebutkan Noviar pihaknya juga telah menindak tegas dengan membubarkan beberapa di antaranya.
- 1
- 2