Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG mengaku sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Namun pihaknya tidak begitu saja percaya dan masih mendalami kasus yang mendera AG tersebut karena kemungkinan besar merupakan pemain lama.
"Kami terus telusuri. Tetapi kami kesulitan melacak asal barang di marketplace,"ujar dia.
Selain tersangka polisi juga menyita ribuan butir obat terlarang Yarindu, TryHexilin dan Hexymer, uang tunai ratusan ribu serta Handphone yang digunakan para tersangka. Para tersangka akan dikenakan pasal 60 butir 10 undang-undang RI undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 junto pasal 1998 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"ujar dia.
Baca Juga:Tak Sadarkan Diri, Perempuan Asal Gunungkidul Tergeletak di Jalan Ditinggal Teman
Kontributor : Julianto