SuaraJogja.id - Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jauh dari atau ke Yogyakarta sudah tak bisa menggunakan GeNose lagi. PT KAI juga tak melayani pemesanan layanan GeNose test hingga 2 Agustus mendatang.
Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta Supriyanto menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan membawa hasil vaksin minimal dosis pertama.
"Aturan baru terkait perpanjangan PPKM Jawa - Bali sampai 2 Agustus nanti penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes-PCR maksimal 2x24 jam. Termasuk menunjukkan keterangan sudah divaksin," kata Supriyanto dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan selain Swab PCR penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen. Hal itu menjadi syarat untuk penumpang melakukan perjalanan.
Baca Juga:Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus
Meski harus menunjukkan surat keterangan telah divaksin, Supriyanto memberi pengecualian kepada masyarakat yang memiliki masalah medis.
"Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis boleh menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Tentu disertai surat hasil negatif PCR atau Rapid Antigen," katanya.
Bagi penumpang berusia 18 tahun, tetap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19. PT KAI tak mewajibkan anak di bawah usia 18 tahun menunjukkan sertifikat vaksin.
"Untuk anak usia di bawah lima tahun tidak perlu membawa syarat-syarat tersebut," kata dia.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, harus menunda perjalanan menggunakan kereta.
Baca Juga:Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan
"Kami akan mengembalikan pembayaran tiket 100 persen," tambah dia.
- 1
- 2