Perjalanan kereta api lokal, lanjut Supriyanto tetap dilayani. Namun hanya untuk penumpang perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Itu harus dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain. Surat-surat itu wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan," terang dia.
Bagi pelaku perjalanan lokal, syarat hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR serta keterangan telah divaksin tidak berlaku. Nantinya akan dilakukan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang.
Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 cukup mempengaruhi tingkat penggunaan jasa transportasi kereta api.
Baca Juga:Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus
"Dampaknya cukup tinggi ya, pembatasan tentu ada penurunan jumlah penumpang. Namun kami tetap mendukung program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata dia.