"Setelah itu kan lampu dimatikan. Percuma saja saya berjualan pukul 18.30 wib, tutup pukul 20.00 wib. Siapa yang akan membeli?," keluhnya.
Pemberlakuan makan di tempat dengan batasan 20 menit dan maksimal tiga pelanggan, bukan peraturan yang menguntungkan pedagang bagi Utomo. Jika pemerintah berniat membantu masyarakat terutama pedagang terdampak, beri mereka bantuan dan modal untuk berjualan kembali.
Terpisah, Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengaku dibolehkannya pedagang di Kota Jogja kembali berjualan memang sedikit melegakan. Kendati begitu percuma jika akses jalan masuk ke Jogja masih disekat.
"Coba sekarang, dari Jalan Kaliurang mau ke UGM, kan aksesnya ditutup. Lalu dari Jalan Monjali berencana ke Tugu Pal Putih juga ditutup. Sehingga orang dari arah utara yang akan ke selatan pasti sulit masuk ke Malioboro," terang Sujarwo dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga:PPKM Dilonggarkan, DPUPKP Jogja Tetap Padamkan PJU di Malioboro
Menurutnya sebelum ada kelonggaran berdagang, pemerintah harusnya melihat kondisi jalan-jalan yang disekat.
"Diberi kesempatan berjualan kan setengah hati, secara psikologis menyenangkan pedagang sudah boleh berjualan. Tapi sebelum berbicara batas waktu 20 menit dan pelanggan maksimal 3 orang, akses jalan saja masih dibatasi," kata dia.
Sujarwo menjelaskan bahwa terdapat 2.000-an anggota paguyuban PKL di Malioboro. Ia menyebut bahwa pedagang yang paling terdampak adalah pedagang malam hari.
"Aturannya pukul 20.00 wib aktifitas harus berhenti di sini, setelah itu lampu dimatikan. Jadi mereka tak pernah terakomodir dalam kebijakan yang dibuat pemerintah," ujar dia.
Baca Juga:PKL Boleh Bergiliran Jualan Selama PPKM, Pemda DIY Buka-Tutup Malioboro