Menurutnya peningkatan aksi ini disebabkan belum adanya undang-undang darurat di DIY yang memang khusus mengatur tentang aksi kejahatan jalanan ini. Sehingga kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur itu belum bisa diberikan hukuman yang mengikat.
"Jadi belum ada yang membuat efek jera. Sehingga sekarang kebebasan anak-anak sekolah itu lebih gampang dengan kondisi saat ini. Contohnya di Polsek Banguntapan itu akhirnya dikembalikan ke orang tua, wajib lapor dan kita diminta menyaksikan wajib lapor. Dan hal-hal seperti itu kurang, efek jeranya kurang," sebutnya.
Guntur menuturkan JJ sendiri dibagi oleh beberapa kelompok sektor untuk menyisir aksi kejahatan jalanan yang meresahkan tersebut. Setidaknya ada 14 anggota inti yang tergabung dalam JJ.
Sedangkan untuk jumlah keseluruhan personil JJ sendiri saat ini sudah mencapai lebih kurang 100 personil. Belum ditambah dengan sejumlah simpatisan tim JJ yang biasanya menjadi telik sandi dan tersebar di berbagai titik rawan.
Baca Juga:Belum Dapat Kiriman Lagi, Stok Vaksin Covid-19 di Sleman Hanya Cukup Sampai Minggu Ini
"Alhamdulillah semakin ke sini semakin solid. Dengan beberapa temen-temen anggota yang masih konsisten di jalur sosialnya khususnya di program kamtibmasnya," tegasnya.
Dengan kondisi yang masih meresahkan ini, Guntur tidak meminta banyak. Pihaknya hanya berharap ada satu aturan yang dapat untuk memberikan efek jera bagi tindak kejahatan jalanan ini.
"Ya semoga setidaknya ada satu aturan yang mampu membuat efek jera bagi pelaku jalanan itu. Entah itu begal atau klitih dan lain sebagainya. Kita tidak pamrih tidak, cuma setidaknya ada aturan atau efek yang membuat mereka jera dan tidak mengulangi itu lagi," pungkasnya.