SuaraJogja.id - Sebanyak 1.389 pelanggaran selama diberlakukannya PPKM darurat dan PPKM level 4. Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 tercatat ada 1.273 pelanggar.
"Sementara selama PPKM level 4 sejak 21-28 Juli ada 116 pelanggaran. Yang melanggar yaitu pedagang kaki lima (PKL), kafe, karaoke, pertokoan, pelaku pasar tradisional dan area publik," ungkap Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, Sabtu (31/7/2021).
Kepada para pelanggar, jajarannya memberi peringatan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berkomitmen melaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami berikan teguran peringatan dan pembubaran bagi yang melanggar PPKM Level 4. Belum ada penutupan paksa,” ujarnya.
Baca Juga:Seorang Remaja di Kota Jogja Tewas Usai Dihajar Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
Selama PPKM Darurat kebanyakan pelanggaran masih menyediakan makan di tempat. Untuk PPKM Level 4 pelanggaran yang ditemukan antara lain kafe dan PKL yang masih melayani makan di tempat lebih dari tiga orang.
"Makanya dengan sangat terpaksa kami minta untuk meninggalkan tempat,” terangnya.
Agus menyatakan, ada satu hingga dua pelaku usaha ada yang beroperasional melebih ketentuan maksimal pukul 20.00 WIB selama PPKM Level 4. Meski demikian, jumlah pelanggar selama PPKM Level 4 sudah berkurang dibandingkan saat PPKM Darurat.
“Sudah banyak yang sadar karena aturannya tidak beda jauh dengan ketentuan PPKM Darurat,” katanya.
Soal aturan makan di tempat dibatasi tiga orang dengan waktu maksimal 20 menit selama PPKM Level 4, diakuinya Satpol PP Kota Jogja tidak mungkin mengawasi semuanya. Namun, pihaknya akan tetap melakukan patroli.
Baca Juga:Wafel Toby Jogja, Harga Kaki Lima Rasa Bintang Lima
"Kalau ditemukan kerumunan di lokasi penyedia tempat makan, maka akan langsung diperingatkan secara persuasif agar mengikuti ketentuan.Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu. Saat patroli ditemukan warung makan yang kebetulan ada pembeli makan bergerombol mohon maaf akan kami minta untuk sesuaikan ketentuan,” katanya.
Ia berharap kesadaran semua masyarakat baik para pelaku usaha maupun pembeli untuk mematuhi aturan PPKM Level 4. Mengingat aturan tersebut adalah upaya untuk menekan penularan Covid-19.
Oleh karena itu, bagi masyarakat tetap disarankan jika membeli makanan dibungkus dan dimakan di rumah.
“Kuncinya disiplin dari semua pihak. Jadi jangan memaksakan kehendak ketika mau makan. Kalau terpaksa makan di tempat, tidak usah lama- lama. Selesaikan makan lalu pergi, tidak usah lama- lama dan ngobrol-ngobrol atau nyantai dulu,” ujar Agus.