BNNP DIY Butuh Waktu 2 Bulan untuk Tangkap Sopir Truk yang Edarkan Sabu Seberat 49,56 gram

sopir truk pengedar sabu merupakan residivis dalam kasus yang sama

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:19 WIB
BNNP DIY Butuh Waktu 2 Bulan untuk Tangkap Sopir Truk yang Edarkan Sabu Seberat 49,56 gram
Plt Kasi Intel BNNP DIY, Dian Bimo saat memberi keterangan pada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Penyelidikan masih kami dalami lagi," singkat Bimo.

Sebelumnya sopir asal Tempel, Sleman berinisial AP diamankan petugas BNNP DIY. AP yang merupakan residivis terbukti mengedarkan sabu 49,56 gram.

Polisi meringkus pelaku pada Senin (2/7/2021) lalu pukul 15.00 wib. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Sempat Kehabisan, DIY Dapat Tambahan 167 Ribu Lebih Dosis Vaksin Covid-19

Ancamannya minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan residivis ancaman penjara bisa lebih lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak