SuaraJogja.id - Nasib apes dialami warga Karang Bendo, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul bernama Ribut Sudarmanto. Pria 54 tahun tersebut kehilangan uang senilai Rp62,5 juta seusai menarik uang di ATM salah satu bank di Jalan Karanglo, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riko Sanjaya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2021 pukul 11.25 wib. Dimana korban sedang menarik uang tunai di salah satu ATM di Jalan Karanglo.
"Korban ini mengambil uang di dalam ATM. Setelah bertransaksi dan uang keluar, korban bingung kartu ATM miliknya malah tidak keluar-keluar," kata Riko dihubungi wartawan, Kamis (12/8/2021).
Pada waktu bersamaan, korban keluar ATM dan bertemu dengan orang lain yang merupakan pelaku berinisial JA (21). Pelaku menanyakan apakah ATM beroperasi dengan baik.
Baca Juga:Ingin Vaksin Tapi Aksesnya Sulit, Pemkot Jogja Siapkan Mobil Vaksin ke Rumah Warga
"Bisa tidak pak?, tanya pelaku ini. Korban hanya menjawab bisa keluar uang tapi kartu ATM tertelan. Setelah itu pelaku masuk ke tempat ATM dan memanggil korban lagi," ujar dia.
Pelaku menyebut jika ATM-nya bisa mengeluarkan kartu tapi pelaku minta korban memasukkan pin ATM. Percaya dengan arahan korban, Ribut memasukkan pin namun langsung di cancel.
"Sudah memasukkan pin, tapi tetap tidak keluar (kartu ATM). Korban menekan tombol cancel juga tidak ada pengaruh apa-apa. Selanjutnya dia meninggalkan ATM," kata dia.
Tak beberapa lama, korban mendapat pesan SMS jika ada penarikan uang berturut-turut mencapai Rp62,5 juta dari ATM miliknya. Merasa tak pernah menarik uang sebanyak itu, korban mengecek rekening dan uang di rekeningnya hilang.
"Dari kejadian itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan olah TKP," jelas dia.
Baca Juga:Seorang Warga Dapat Kompensasi Tol Solo-Jogja Rp4,3 M, Kades Minta Bijak Belanja
Penyelidikan berbuah hasil saat mengendus tempat JA bermalam di Jogja. Polisi menemukan pelaku sedang berada di salah satu hotel Kemantren Wirobrajan pada 9 Juli 2021.
"Setelah menemukan lokasi pelaku, kami langsung mengamankan dan dari keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Box ATM di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," kata dia.
Tak hanya sendiri, JA melancarkan aksinya bersama tiga teman lain. Diantaranya AS, AB dan IZ.
"Namun pelaku AS, AB dan IZ ini belum ditemukan dan masih dalam pengejaran," kata dia.
Para pelaku sengaja melakukan tindakan pencurian itu untuk menguasai harta milik Ribut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.