Sarankan PPKM Tak Diperpanjang, KSPSI DIY: Terapkan Saja Lockdown

Ia menganggap, perpanjangan PPKM mulai dari Darurat hingga Level 4 sangat bermasalah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:55 WIB
Sarankan PPKM Tak Diperpanjang, KSPSI DIY: Terapkan Saja Lockdown
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Irsyad Ade Irawan memberi keterangan pada wartawan di tengah aksi topo pepe oleh puluhan pekerja di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DI Yogyakarta Irsyad Ade Irawan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpanjangan PPKM Level 4, yang akan segera berakhir Senin (16/8/2021) depan. Menurutnya tidak ada jaminan hidup bagi masyarakat dan juga buruh yang terdampak PPKM selama ini.

"Tidak perlu diperpanjang, terapkan saja lockdown dengan pemenuhan hak dasar warga sebagaimana diatur dalam UU Karantina Kesehatan," ujar Irsyad dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Ia menganggap, perpanjangan PPKM mulai dari Darurat hingga Level 4 sangat bermasalah. Menurutnya, pemerintah terus memperpanjang, tapi tak diimbangi dengan solusi bagi warga.

"Misal seperti buruh atau masyarakat pekerja ini. Tidak ada bantuan bagi mereka yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal masih banyak ribuan pekerja yang belum terdaftar," katanya.

Baca Juga:Satpol PP Kota Jogja Jaring 2.115 Pelanggar Prokes Selama PPKM

Meskipun ada bantuan bagi pekerja informal, Irsyad menilai hal itu bukan bantuan yang meringankan beban pekerja. Tetapi pinjaman hibah dan pekerja harus berbadan hukum koperasi.

"Kami dapat informasi bentuknya kan dana hibah dan harus berbadan hukum koperasi. Nah, tidak semua pekerja informal ini terdaftar dalam koperasi itu. Bahkan bukan bantuan yang diberikan, tetapi pinjaman hibah lunak," kata dia.

Hampir semua anggota KSPSI yang bekerja di sektor pariwisata, perhotelan, dan juga niaga terdampak pada perpanjangan PPKM itu.

"Semua terdampak, dan bantuannya sangat diskriminasi," terangnya.

Irsyad juga menyoroti bantuan dari pemerintah kepada masyarakat dan buruh. Pasalnya jumlah tersebut kurang layak dan tidak sampai upah minimum.

Baca Juga:Cara Scan Barcode PeduliLindungi untuk Masuk Mal Pakai iPhone, Samsung, Xiaomi, dan Oppo

"Kami meminta kan besarnya upah minimum sekitar Rp1,7 juta sekian, tetapi bantuan itu hanya Rp500 ribu," kata dia.

Dengan demikian, KSPSI DIY berharap ada evaluasi yang dilakukan pemerintah. Jika perpanjangan PPKM tetap dilanjutkan setelah 16 Agustus tanpa adanya evaluasi di sektor perburuhan, akan menambah banyak korban masyarakat yang tak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Evaluasi ini penting, banyak buruh yang terdampak. Namun, perhatian pemerintah tidak terlihat selama ini," katanya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak