SuaraJogja.id - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan belum perlu menaikkan status Awas pada Gunung Merapi kendati dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan aktivitas.
Diketahui hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah itu pada Siaga (Level III).
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida kepada mengatakan bahwa perubahan status bahaya menjadi Awas pada Merapi perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satu yang utama adalah jika potensi ancaman bahaya telah sampai ke pemukiman terdekat.
"Status tidak harus sampai ke Awas. Kita menaikkan status awas pada saat bahayanya itu sudah sampai ke permukiman. Jadi kalau bahaya akibat erupsi, awan panasnya terutama dan lontaran material hasil erupsi itu sampai ke pemukiman, itu kita naikkan ke awas," kata Hanik kepada awak media, Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga:Istri Pemulung Keguguran lalu Meninggal Divonis Covid-19 dan 4 Berita SuaraJogja
Dilanjutkan Hanik, begitu juga sebaliknya. Jika potensi amcaman bahaya selama ini tidak ada yang mencapai pemukiman penduduk terdekat maka status Gunung Merapi masih akan tetap sama.
"Selama tidak ada ancaman ke pemukiman penduduk maka kita tidak menaikkan ke awas," ujarnya.
Hanik menyebut justru bisa saja status dari Merapi itu malah akan kemudian turun. Sehingga tidak perlu mencapai status Awas.
"Bisa juga setelah Siaga itu turun ke Waspada karena tidak ada ancaman. Jadi tidak harus (status) Siaga lalu ke Awas," tuturnya.
Terkait dengan rekomendasi bahaya pun masih belum ada perubahan sejauh ini. Potensi bahaya saat ini sendiri berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro. Lalu sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.
Baca Juga:Deformasi Gunung Merapi Almai Penurunan, BPPTKG: Belum Aman, Masih dalam Fase Ekstrusi
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," imbuhnya.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Terkait dengan hujan abu tipis yang terjadi di sejumlah wilayah akibat erupsi, kata Hanik itu merupakan hal yang wajar. Namun itu bukan menjadi acuan utama untuk menaikkan status.
Pada pengamatan terbaru awan panas guguran dari Merapi kembali muncul pada Sabtu (14/8/2021) tepatnya pukul 7.40 WIB. Saat itu tercatat di seismogram dengan amplitudo 60 mm dan durasi 158 detik serta berjarak luncur 2.000 meter ke arah barat daya.
Jika melihat pengamatan pada periode enam jam sebelumnya tepatnya pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB hari ini, hanya teramati sejumlah guguran lava. Tercatat ada 4 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak maksimal 1.200 meter.