Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit