Langgar Aturan Selama PPKM, 824 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa

Satpol PP DIY ungkap banyak tempat usaha yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan PPKM

Galih Priatmojo
Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Langgar Aturan Selama PPKM, 824 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad ditemui wartawan saat peninjauan lokasi penambangan ilegal di wilayah Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Noviar berharap semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 4 yang baru. Diantaranya sektor esensial yang mulai diperbolehkan buka seperti toko pakaian, tempat ibadah dan lainnya

"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen, sedangkan tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:PPKM Level 4 Diterapkan di Kota Solo, Makan Ditempat Jadi 30 Menit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini