SuaraJogja.id - Pria mengaku sebagai paranormal bernama Gus Bayu (42), yang menawarkan jasa melipatgandakan uang, ditangkap Polres Bantul lantaran terbukti menggelapkan uang senilai Rp130 juta milik Waldani (47) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Korban diiming-imingi uang Rp1 miliar dengan syarat mencari 500 lembar uang pecahan seratus rupiah cetakan tahun 1992, yang sudah tak laku lagi.
Menurut pengakuan tersangka, dia tidak mampu melipatgandakan uang. Motif tersangka menggelapkan uang tersebut karena kebutuhan ekonomi.
"Ya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya saat ditampilkan dalam ungkap kasus di Mapolres Bantul, Kamis (19/8/2021).
Selain itu, uang yang telah ditransfer ke pelaku ia gunakan untuk berfoya-foya.
Baca Juga:Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terkait Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud
"Uangnya saya pakai untuk foya-foya," kata dia.
Pelaku mengatakan bahwa ini adalah kali pertama ia menggelapkan uang. Selama ini dia mengaku sebagai paranormal yang bisa melariskan dagangan atau membantu menjual tanah.
"Saya sehari-hari bekerja sebagai seorang paranormal," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, modus yang dipakai oleh tersangka yaitu korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan lembaran 100 rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Terlebih pelaku mensyaratkan, uang pecahan tersebut harus dicetak pada tahun 1992.
"Media untuk menggandakan uang adalah pecahan seratus rupiah, ini tidak berlaku lagi dan susah dicari," katanya.
Baca Juga:Pakai Lembaran Seratus Rupiah, Gus Bayu Modus Gandakan Uang Gelapkan Rp130 Juta
Guna meyakinkan korban, tersangka mempraktikan jika uang pecahan lembaran seratus rupiah tadi bisa menjadi uang Rp100 ribu. Ritual menggandakan uangnya dengan cara mengelilingi rumah.
- 1
- 2