SuaraJogja.id - Seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja ditangkap Polres Sleman. Diketahui pelaku berinisial HB (32) warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyampaikan, pelaku telah menipu seorang perempuan yaitu FR (29) asal Kapanewon Ngaglik, Sleman. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku menipu korban dengan mendekatinya terlebih dahulu melalui komunikasi Whatsapp," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Saat ini pelaku sudah diperiksa, dari hasil pemeriksaan memang pelaku menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati, apalagi terhadap orang yang baru dikenal.
Baca Juga:Waspada 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia
Perkenalan korban dengan pelaku terjalin pada Desember 2020 lalu. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Kota Jogja.
"Guna meyakinkan korbannya, dia memasang foto dirinya mengenakan kaos dan masker dengan lambang kepolisian," ujarnya.
Tak cuma sampai di situ, bahkan pelaku berfoto yang dengan sebuah pistol mirip senjata api. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu hanya mainan.
"Bukan senjata api, hanya senjata mainan saja," katanya.
Ia menyebutkan, mereka pun sempat beberapa kali bertemu. Lantas pada Maret 2021, pelaku mengatakan ingin meminjam sejumlah uang kepada korban.
Baca Juga:Lima Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia
"Alasannya untuk mengembangkan bisnis rental mobilnya. Pelaku bahkan ia memberi jaminan berupa empat unit mobil yang diakui miliknya kepada korban," terangnya.
Karena korban mempercayai bujuk rayu tersebut, dia meminjankan uang senilai Rp240 juta. Uang ratusan juta itu ditransfer beberapa kali ke rekening tersangka.
"Namun setelah dipinjami uang, pelaku sudah sulit untuk dihubungi," imbuhnya.
Akibat susah untuk dihubungi, korban langsung mendatangi Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, untuk mencari keberadaannya. Sesampainya di sana, ia terkejut bila ternyata pelaku bukan personel kepolisian.
"Petugas Polsek Gondokusuman menyatakan bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Lalu korban lapor ke kami," katanya.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap HB di sekitar Polsek Gondokusuman, Kota Jogja, pada Senin Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.45 WIB. Atas perbuatannya, HB dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.