Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Roji Suyanto Masuk DPO

Lurah Karangawen Roji Suryanto merupakan tersangka hilangnya uang sebesar Rp5,24 miliar ganti rugi aset kalurahan dalam program pembangunan JJLS.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:41 WIB
Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Karangawen Roji Suyanto Masuk DPO
Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suryanto - (ist)

SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suryanto (50), dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Roji Suryanto merupakan tersangka hilangnya uang ganti rugi aset kalurahan dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,24 miliar.

Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah keluar surat Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim berdasarkan permohonan surat permohonan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul B/16/VIII/2021/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2021.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto mengatakan, setelah menangani kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS oleh Lurah Karangawen sejak 7 Mei 2021 lalu, polisi akhirnya menetapkan warga Peudkuhan Bandung, Karangawen ini dalam DPO. Sebab, yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Kami sudah berkali-kali melakukan pemanggilan, mulai dari ketika berstatus sebagai saksi hingga tersangka. Dia tidak pernah hadir," ujar Suryanto, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Ia pun disangkakan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suryanto menyebutkan, yang bersangkutan memiliki rambut ikal dengan bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang. Salah satu ciri khusus adalah ada tato cukup besar di lengan kirinya. Bagi masyarakat yang mengetahuinya, Suryanto berharap agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat.

"Informasi ini kami sebar ke berbagai wilayah,"tambahnya.

Lurah Karangawen Roji Suyanto ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp5,2 miliar. Pemerintah kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut.

Satreskrim Polres Gunungkidul menilai, ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Uang ganti rugi senilai Rp7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp1,8 miliar. Dari hasil pemeriksan, ternyata ada kerugian negara sebesar Rp5,243 miliar dalam ganti rugi aset Kalurahan Karangawen.

Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Lansia asal Saptosari Ditemukan Bersimbah Darah di JJLS

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak