Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan. hand sanitizer di setiap pintu masuk dan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.
Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Dan melakukan skrining menggunakan aplikasi pedulilindungi di pintu masuk.
"Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Pemerintah Akan Libatkan Asosiasi dan Perkumpulan Susun Roadmap Hidup Bersama Covid-19