TNI Angkatan Laut Amankan Kapal Tanker Buronan Kamboja, Diduga Curi Minyak 300 Ribu Barel

TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal tanker yang diduga mencuri minyak

Galih Priatmojo
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:32 WIB
TNI Angkatan Laut Amankan Kapal Tanker Buronan Kamboja, Diduga Curi Minyak 300 Ribu Barel
Kapal tanker MT Strovolos yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut karena diduga mencuri minyak. [Marine Traffic]

SuaraJogja.id - Jajaran TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Bahamas, MT Strovolos

Kapal tanker tersebut ditangkap lantaran diduga mencuri minyak mentah sebanyak 300 ribu barel.

Kapal tersebut juga diduga buronan negara Kamboja. Selain itu, kapal MT Strovolos diduga juga melanggar atau menjalankan aktivitas ilegal di peraian Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia.

Kapal ditangkap pada bulan lalu, Selasa 27 Juli 2021. Muatan kapal berjenis crude oil gross.

Baca Juga:Selama Mudik, ALKI 1 Selat Sunda Dijaga TNI Angkatan Laut

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdulah menuturkan KRI John Lie 358. MT Strovolos GT 28.546 turun saat pemeriksaan. Setelah mengetahui kapal tersebut diduga melanggar aturan, langsung diseret ke perairan Indonesia.

"Kapal diduga mengangkut sekitar 300.000 barel minyak mentah. Dugaan awal MT Strovolos melakukan lego jangkar di Perairan Indonesia tanpa izin. Kapal asing ini juga diketahui tidak mengaktifkan AIS, saat berlayar di laut Indonesia," katanya seperti dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (25/8/2021).

Arsyad menjelaskan, MT Strovolos dinahkodai oleh WN Banglades. Membawa sekitar 19 orang kru yang seluruhnya WNA.

Selain melanggar teritorial, terkait kapal ini juga ada nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja untuk permohonan melakukan penahanan.

"Berkas bilateral itu bernomor NO.212/REC-JKT/2021 dan meminta penahanan kapal karena dugaan tindak pidana pencurian minyak mentah sebanyak 300.000 barel. Kapal juga diduga melanggar sejumlah aturan lalu lintas di laut," ucapnya.

Baca Juga:BNN Ajak TNI Angkatan Laut Berantas Narkoba

Atas pelanggaran tersebut, Arsyad menegaskan, Kapal MT Strovolos, akan dijerat dengan Pasal 317 JO Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana 1 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 200 juta.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negri Batam juga tengah dilakukan. Kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk masuk tahapan persidangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini