"Kepastian jabatan Lurah definitif sangat penting. Kalau kalurahan dipegang Pj, kewenangannya sangat terbatas. Kan ada aturan yang menyebutkan Pj tidak boleh ini, tidak boleh itu. Terbatas sekali," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Paguyuban Lurah Manikmoyo Sleman Sismantoro mengatakan, paguyuban keberatan dengan penundaan tahapan Pilur selama dua bulan.
Paguyuban menilai Kabupaten Sleman telah berpengalaman melaksanakan Pilur di masa pandemi, pada 2020. Saat itu, semuanya bisa berjalan lancar tidak ada klaster [kasus Covid-19] Pilur.
Selain itu, berdasarkan Perda nomor 18/20218 telah diatur tentang pelaksanaan Pilur secara e-voting. Paguyuban meyakini, Pilur di Sleman tidak akan menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Kebut Vaksinasi, Pemkab Sleman Ancang-ancang Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Januari
Kontributor : Uli Febriarni