SuaraJogja.id - Menjamurnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di wilayah-wilayah pelosok dinilai merugikan penjual bahan bakar eceran. SPBU mini itu dikenal dengan sebutan Pertashop yang mana milik Pertamina.
Salah satunya keberadaan Pertashop di Padukuhan Sambeng II, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul yang akan segera beroperasi. Ratusan penjual bensin eceran di sana merasa keberatan dengan kehadiran Pertashop.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perindustrian Bantul, Agus Sulistiyana mengaku belum tahu tentang hal itu. Khususnya soal perizinan untuk mendirikan Pertashop di tempat tersebut.
"Saya belum tahu kalau ada seperti itu. Perizinannya sudah apa belum," papar dia, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:Protes Pertashop di Poncosari Bantul, Penjual Bensin Eceran Khawatir Kehilangan Pendapatan
Dijelaskannya, siapa saja yang ingin membuka usaha harus melengkapi perizinannya. Pengusaha harus mendaftarkan usahanya di online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).
"Sekarang kan ada oss-rba itu, apakah pemilik Pertashop dia sudah mengakses ke sana," terang Agus.
Jika sudah mendaftar dan ada komitmen yang harus dilaksanakan oleh si pengusaha maka harus dilaksanakan. Kalau tidak didaftarkan nanti akan dilakukan pengawasan.
"Pengawasan itu baik sebelum terjadi sesuatu atau ketika terjadi sesuatu. Misal kalau ada aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh tim," katanya.
Namun diakuinya bahwa akhir-akhir ini memang banyak berkembang Pertashop, sehingga ada dampak lain yang muncul.
Baca Juga:Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan
"Artinya dengan adanya Pertashop mungkin penjualan BBM eceran bisa tidak laku," imbuhnya.
- 1
- 2