SuaraJogja.id - Pembunuhan sadis menimpa seorang perempuan di Bandung. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam keadan dibungkus selimut di sungai Cidurian, Kota Bandung.
Dua pekan setelah pembunuhan sadis terjadi, unit Resmob Polrestabes Bandung bersama Polsek Rancasari berhasil menangkap pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) yang ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri. Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga:Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sepekan Berlalu Pelaku Masih Sumir
Aswin menjelaskan, korban yang berinisial SS (20) itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Saksi Beri Pengakuan Mengejutkan
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Lebih lanjut, dari hasil identifikasi korban perempuan berinisial SS (20) yang ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, tewas karena ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.
"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," lanjut Aswin.
Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan, kata Aswin, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Jasad korban sendiri ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.
Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.