Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang

Berkas kasus sate beracun sudah dinyatakan P-21

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Minggu, 29 Agustus 2021 | 13:20 WIB
Kasus Sate Beracun P21, JPW Desak Aiptu Tomy dan Istrinya Bisa Dihadirkan Saat Sidang
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

"Ada 10 saksi dengan dua saksi sama saja kalau sudah yakin. Kapasitas atau beban pembuktian itu dengan dua saksi dengan 10 saksi itu sama, kalau yakin dua saksi cukup ya sudah," tambahnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak