Komentari Penangkapan Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sok Pintar Ilmunya Dangkal

Ali Mochtar Ngabalin turut komentari penangkapan Yahya Waloni

Galih Priatmojo
Minggu, 29 Agustus 2021 | 18:38 WIB
Komentari Penangkapan Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sok Pintar Ilmunya Dangkal
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJogja.id - Ustaz Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021) lalu ditangkap jajaran Bareskrim Polri. Ustaz yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial itu ditangkap di kediaman di Cibubur. Belakangan Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin turut memberikan komentarnya terkait penangkapan tersebut.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penceramah tersebut telah membodohi rakyat dan melakukan penistaan terhadap kepercayaan tertentu.

 Lewat akun Twitter resminya, Ngabalin berpendapat Yahya Waloni merupakan sosok intoleran yang kadar keilmuwannya masih sangat minim. Sehingga, apa yang diucapkan melalui mulutnya hanya berisikan kalimat-kalimat sok pintar.

“Sampah-sampah buangan intoleran, ilmu yang dangkal dan sok pintar,” ujar Ngabalin.

Baca Juga:Sakit Jantung usai Resmi Ditahan, Yahya Waloni Sulit Ditemui karena Belum Tunjuk Pengacara

 “Membodohi ruang publik ujungnya melakukan penistaan,” lanjutnya.

Dia berharap, mudah-mudahan apa yang menimpa Yahya Waloni tak terulang kembali di kemudiaan hari. Sebab, menurutnya, intoleransi sebaiknya dibuang jauh-jauh dari Indonesia.

 “Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak masuk kategori warga negara kelas kambing, tolak intoleransi,” tegasnya.

Saat ini, Yahya Waloni masih melalui sejumlah proses pemeriksaan. Namun, Ngabalin yakin, penceramah 50 tahun tersebut akan berakhir di penjara.

“Wahai Yahya, kadrun, dan kawan-kawan para penyebar fitnah dan kebencian kepada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! Yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain. Insya Allah kau akan dipenjara, Yahya,” kata dia.

Baca Juga:Sindir Yahya Waloni, Ngabalin: Sampah Buangan Intoleran

Sebelumnya, sesaat usai penangkapan Yahya Waloni tersiar, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” kata Rusdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak