Namun DIY tidak mempermasalahkan kebijakan PPKM Level 4 dari pemerintah pusat tersebut tetap diberlakukan di DIY. Yang penting sektor kritikal dan esensial di DIY diberikan ijin untuk beroperasi sesuai prosedur PPKM.
"Karena di level apapun, ketentuan di pedulilindungi itu tetap diberlakukan," ujarnya.
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (kadisdikpora) DIY tersebut, Pemda sudah mengeluarkan ijin bagi pusat perbelanjaan yang buka dengan kapasitas 50 persen dengan aplikasi pedulilindungi.id. Namun hanya orang-orang yang berkepentingan saja boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
Terkait zona merah penularan COVID-19 DIY di tingkat RT sudah mulai habis. RT di DIY sebagian besar sudah masuk zona hijau. Hal ini mengindikasikan perkembangan penanganan COVID-19 sudah cukup bagus.
Baca Juga:Sembilan Tahun Usia Keistimewaan DIY, Begini Pesan GKR Hemas untuk Rakyat Jogja
"Termasuk beberapa hari terakhir kasus positif juga menurun tajam dan rumah sakit kosong karena pasien sedikit," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi