Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daftar G (gevaarlijk).

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 01 September 2021 | 20:10 WIB
Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul

SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui bandar narkoba itu berinisial JS (27) alias Joker asal Pedukuhan Gunungsaren Lor, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

Kepala Unit Penyidik 2 Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Rafly Audifa Rachman mengatakan, JS ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Tersangka ditangkap pada 29 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan terhadap JS bermula saat berkat informasi dari masyarakat yang melihat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya," katanya kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daftar G (gevaarlijk). Obat itu adalah obat keras berwujud pil Y sebanyak seribu butir.

Baca Juga:Angka Kriminalitas di Bantul Menurun, tapi Dua Kasus Ini Justru Meningkat

"Jumlahnya ada seribu pil Y yang kami dapatkan dari tangan tersangka," ungkap dia.

Dia menyampaikan bahwa obat tersebut hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter. Itu ditemukan di rumah kerabatnya berinisial D.

"Obat ini milik tersangka tapi agar tidak diketahui kami makanya sengaja disembunyikan di rumah D yang tak lain adalah saudaranya. Sebelum diedarkan, berhasil kami gagalkan," terangnya.

Tersangka bakal disangkakan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," katanya.

Baca Juga:Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Bitcoin Senilai Rp86 Milyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini