SuaraJogja.id - Par alias Arman (38), warga Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, harus meringkuk di Mapolsek Purwosari. Lelaki ini diamankan di kosnya, yang berada di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 29 Agustus 2021 silam.
Par diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari usai menipu para peternak sapi di Pedukuhan Sumur, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari. Lelaki ini berhasil membawa kabur 5 ekor sapi warga Sumur senilai Rp100 juta lebih.
"Dalam pengembangan ternyata tak hanya warga Sumur yang tertipu, tetapi juga warga Bantul dan Sleman juga alami hal yang sama," papar Kanit Reskrim Purwosari Iptu Mulyanto, Rabu (1/9/2021), ketika dihubungi.
Kasus penipuan tersebut bermula ketika bulan Juni 2021 silam atau menjelang Iduladha. Salah seorang warga Sumur memperkenalkan Par sebagai perantara yang bisa menjualkan sapi-sapi milik warga Sumur. Di depan peternak, Par mengaku mendapat pesanan sapi untuk Iduladha dari koleganya.
Baca Juga:Rugi Rp 2,4 Miliar, Food Vlogger Mgdalenaf Polisikan Mantan Admin atas Dugaan Penipuan
Subarjo, yang kebetulan berniat menjual sapinya, kemudian tertarik dengan penawaran Par. Subarjo tertarik karena saat itu banyak pasar hewan di Gunungkidul yang sepi pembeli, sehingga peternak sulit menjual sapinya.
Setelah bernegosiasi, akhirnya Par sanggup untuk membeli 2 ekor sapi milik Subarjo dengan harga Rp45 juta. Beberapa hari kemudian, dua sapi tersebut diambil oleh pelaku. Namun Par belum memberikan uang sepeserpun kepada Subarjo dengan alasan akan dibayar kemudian.
“Meski ternak sudah diangkut, tapi belum dibayarkan uangnya. Par memang cukup lihai berbicara sehingga korban bersedia melepas sapinya meski belum menerima uang," kata Iptu Mulyono,
Par berjanji akan membayar sapi tersebut pada waktu yang disepakati. Subarjo sendiri mulai resah karena hingga waktu yang disepakati, uang hasil penjualan ternaknya tak kunjung dibayarkan. Subarjo lantas berusaha mencari keberadaan Par.
Namun Par tak kunjung ditemukan bahkan nomer handphonenya tak bisa dihubungi. Subarjo, yang telah geram akhirnya memutuskan untuk melapor ke Mapolsek Purwosari. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut justru mendapat sejumlah fakta baru.
Baca Juga:Kelewatan! Janji Manis Mau Menikahi, Oknum Satpol PP Dompu Tipu TKW hingga Rp 80 Juta
"Ternyata tidak hanya Subarjo saja yang menjadi korban, melainkan beberapa warga setempat juga ditipu dengan modus yang sama oleh Par,"ungkap dia.
Selain 2 ekor sapi milik Subarjo dengan harga Rp45 juta, Par juga membawa kabur 1 ekor sapi milik Jumidi seharga Rp15,8 juta, 1 ekor sapi milik Sawab seharga Rp18 juta, 1 ekor sapi milik Budi dengan harga Rp19,5 juta, dan 1 ekor sapi milik Arif seharga Rp15 juta.
"Dari kelima warga tersebut, Par ditaksir telah berhasil meraup kurang lebih Rp102 juta," tambahnya.
Polisi sendiri lantas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Par ternyata cukup lihai, karena sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Hingga pada akhir Agustus 2021 lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pria tersebut berada di wilayah Wiyoro, Banguntapan, Bantul.
Akhirnya, Par berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan barang bikti berupa tali tambang pengikat sapi dan 2 (buah) kalung sapi. Selain itu juga ada sepeda motor honda Vario dan sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan.
"Sapi dari hasil menipu berdasarkan pengakuan sudah habis dijual," ujar dia.
Di hadapan petugas, Par juga melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat. Di antaranya di Kapanewon Wonosari dan Paliyan Kabupaten Gunungkidul. Kapanewon Imogiri dan Kalurahan Pendowoharjo Kapanewon Bantul. Kapanewon Berbah dan Prambanan Sleman.
"Ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.
Kontributor : Julianto