Transpuan di Jogja Bisa Ajukan KTP, Tak Perlu Tergabung di Komunitas

Syarat-syarat yang harus dipenuhi transpuan antara lain surat pernyataan lingkungan RT dan RW bahwa transpuan tinggal di wilayah tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 September 2021 | 21:00 WIB
Transpuan di Jogja Bisa Ajukan KTP, Tak Perlu Tergabung di Komunitas
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta mempermudah bagi transpuan yang tinggal di Kota Jogja untuk mendapatkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Transpuan tak perlu tergabung di sebuah komunitas untuk bisa mendapat identitas legal tersebut.

Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menerangkan bahwa transpuan bisa mengajukan penerbitan KTP secara mandiri. Namun, mereka harus memiliki penanggungjawab yang bersedia memasukkan nama transpuan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

“Jadi sebetulnya itu tanpa ikut di komunitas jika memang ada transpuan yang bertempat tinggal di kota Jogja dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu bisa melakukan permohonan sendiri,” terang Bram dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2021).

Ia melanjutkan, meski bisa mengajukan mandiri, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:Sempat Terkendala Identitas, Transpuan di Kota Jogja Sudah Bisa Miliki KTP

Syarat-syarat yang harus dipenuhi transpuan antara lain surat pernyataan lingkungan RT dan RW bahwa transpuan tinggal di wilayah tersebut. Selain itu, diperlukan juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dirinya tak memiliki dokumen kependudukan atau pernah tercatat membuat NIK. Selain itu transpuan juga harus melampirkan SPTJM dari lingkungan ketua komunitas.

“Mereka juga harus membuat SPTJM baik dari ketua atau pengurus komunitas yang bersedia memasukkan nama yang bersangkutan (transpuan) ke dalam KK-nya,” tambah Bram.

Hingga saat ini terdapat dua orang dari tujuh transpuan di Kota Jogja yang sudah diterbitkan KTP-nya. Sementara lima orang sisanya masih dalam proses melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.

“Kemarin sudah dua orang dari tujuh transpuan yang kami terbitkan KTP mereka,” ujar Bram.

Disinggung terkait jenis kelamin yang disematkan dalam KTP transpuan, Dindukcapil menulis status mereka sebagai laki-laki.

Baca Juga:Transpuan Kala Pandemi, Si Paria yang Terserak dalam 6 Babak

“Jenis kelamin tidak ada perbedaan, karena transgender itu tetap status jenis kelaminnya laki-laki,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini