SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah mengevaluasi Balai Kota sebagai kawasan wajib vaksin dan masker. Selama dua hari ini ada lebih 100 orang yang masuk ke kawasan Balai Kota dan mendapat vaksin.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa sejak diberlakukan pada Kamis (2/9/2021), ada lebih dari 80 orang yang diberhentikan karena belum divaksin.
"Kemarin ada sekitar 80 orang hari pertama yang divaksin. Yang hari ini sudah lebih berarti (dari 80 orang)," kata Heroe ditemui wartawan usai meninjau vaksinasi pelajar dan warga di XT Square, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (3/9/2021).
Ia mengatakan bahwa seluruh warga atau civitas yang berada di Balai Kota Yogyakarta harus sudah tervaksin. Namun bagi warga yang kemungkinan memiliki kendala sehingga belum bisa divaksin akan ditanyai urgensi kedatangan dia ke Balai Kota terlebih dulu.
Baca Juga:Kisah Wanita Yogyakarta Punya ART 5 Negara, Asisten dari Indonesia Bikin Syok
"Tentu kami tanyakan dulu apa tujuannya. Jika untuk mengurus surat mungkin tidak harus datang ke kantor bisa diwakilkan (dengan keluarga yang sudah vaksin). Saat ini sudah bisa melakukan permintaan tanda tangan secara digital juga," kata dia.
Disinggung jika ada yang memang harus datang ke Balai Kota dan berhalangan divaksin pihaknya bisa memberi pengecualian.
"Tentu kami lihat dulu urgensinya, tidak semua kami vaksin, jika hanya mengurus KK saja bisa dilakukan secara online dan mencetak sendiri," terang dia.
Penerapan ini juga membantu upaya Pemkot Yogyakarta mempercepat vaksinasi ke tiap warga. Sehingga selain membuka sentra vaksin, warga yang datang ke Balai Kota bisa langsung mendapat vaksin
Masuk ke dalam Balai Kota juga akan diberi gelang vaksin oleh petugas Satpol PP. Bagi warga yang baru mendapat vaksin dosis 1 akan mendapat gelang berwarna kuning. Sementara warga yang sudah divaksin dua kali dosis mendapat gelang hijau.
Baca Juga:Warga Gayamharjo Temukan Situs Diduga Stupa Candi, Begini Penjelasan BPCB Yogyakarta
Kawasan wajib masker dan vaksin di Balai Kota Jogja berlaku seterusnya. Bagi warga yang masuk harus menunjukkan bukti kartu atau sertifikat vaksin. Warga juga bisa menunjukkan keterangan telah divaksin melalui aplikasi pedulilindungi.