Dishub Sleman Lakukan Investigasi Kecelakaan Maut di Breksi, Begini Hasilnya

kecelakaan maut di Breksi menyebabkan enam orang tewas

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 September 2021 | 17:44 WIB
Dishub Sleman Lakukan Investigasi Kecelakaan Maut di Breksi, Begini Hasilnya
kecelakaan maut di kawasan Breksi, Jumat (3/9/2021) malam. [istimewa]

Ditanya mengenai aturan truk muatan yang tidak boleh melintas di jalur tersebut, Arip belum bisa menjelaskan secara pasti. Pihaknya masih akan menunggu kajian lebih lanjut dari KNKT. 

"Untuk itu saya nunggu kajian KNKT secara resmi karena ini juga menjadi atensi baik dari Korlantas juga KNKT," imbuhnya.

Namun, ditambahkan Arip, dari segi batasan muatan sendiri truk yang bersangkutan diketahui tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan. 

"Kalau dari sisi muatan sih masih di bawah, itu kan hanya sekitar mungkin di bawah satu ton untuk muatan barangnya itu. Itu kan batu papan, untuk muatannya masih di bawah (batas maksimal) kendaraan itu," tuturnya.

Baca Juga:Tunggu PPKM Turun Level Lagi, Dispar Sleman Pastikan Destinasi Wisata Siap Dibuka

Sebelumnya diketahui sopir pengendara truk bermuatan batu ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan maut di Breksi pekan lalu, yang menyebabkan enam korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas [UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]," ujar Yuli, ditemui wartawan pada Senin (6/9/2021).

Selain itu Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan menungkapkan sopir berinisial SD itu merupakan pemuda berusia 19 tahun, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan tersebut.

"Jadi belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan," beber Galan.

Baca Juga:Sudah Kantongi Izin, Bupati Sleman Segera Uji Coba Buka Wisata Candi Ratu Boko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak