Hingga akhirnya tanggal 9 Agustus 2021 lalu, polisi mendapat informasi pasangan suami istri berada di rumahnya. Polisipun meringkus mereka berdua dan membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
"AR kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sampai saat ini saksi,"ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Buron Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar, Lurah Serahkan Diri ke Mapolres Gunungkidul