SuaraJogja.id - Sebanyak 39 industri di Kabupaten Sleman diajukan izin ke pemerintah pusat, agar dapat beroperasi secara penuh.
Hal itu dilakukan setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menilai bahwa progres imunisasi Covid-19 di kalangan pengusaha telah cukup baik. Selain itu, PPKM di Sleman turun menjadi Level 2.
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi menuturkan, dalam data Disperindag, ada 89 perusahaan dengan rincian 54 sektor esensial dan 35 lainnya adalah sektor kritikal.
"Belum semua industri saat ini dapat beroperasi penuh seratus persen. Kami mengajukan 39 industri supaya bisa dibuka secara penuh pada PPKM level 3," kata dia, kala dihubungi, Sabtu (11/9/2021).
Sebanyak 39 industri yang diajukan izin itu telah melalui seleksi, evaluasi dan verifikasi ketat, lanjut Mae.
Baca Juga:Pabrik Mau Beroperasi Penuh, Vaksinasi Jadi Syarat Utamanya
Mae menambahkan, industri yang diajukan izin operasi penuh ini mayoritas merupakan industri ekspor. Berdasarkan Intruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 27/2021 mengenai PPKM level 3, industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam inbup juga diatur shift pada staff bagian produksi kapasitas maksimal 50 persen dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," ungkapnya.
Perusahaan-perusahaan tadi diusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) supaya dapat beroperasi penuh.
"Jika tidak dibuka 100 persen, dikhawatirkan kegiatan ekspor terhambat. Apalagi ketika negara buyer menambah jumlah pemesanan," ungkapnya.
Puluhan industri berbasis ekspor di Sleman diajukan agar dapat beroperasi penuh adalah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya vaksinasi sudah mencapai 90%.
Baca Juga:Penampakan Gol Kontroversial Irfan Bachdim Saat Persiraja Vs PSS Sleman, Keputusan Wasit?
Kemudian, menerapkan protokol kesehatan ketat seperti kewajiban mengenakan masker, ada sarana prasarana mencuci tangan dan menerapkan jaga jarak. Perusahaan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Mudah-mudahan nanti ekonomi di sektor industri bisa kembali bangkit terutama untuk yang ekspor," ucapnya.
Selama ini, hanya industri yang telah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang boleh beroperasi di masa PPKM darurat.
Terdapat lima industri di Sleman pada PPKM level 4 lalu yang telah mengantongi IOMKI serta diizinkan beroperasi secara penuh.
Pembukaan industri tersebut, melalui penunjukan langsung dari Kementerian Perindustrian. Dari hasil pantauan ke perusahaan-perusahaan tadi, secara keseluruhan kegiatan industri di Sleman telah berjalan dengan baik.
Namun demikian, masih dijumpai kendala penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah perusahaan.
Kendala muncul ketika karyawan industri yang bersangkutan, tak memiliki gawai yang bisa menyokong penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai solusi, pihaknya sedang mengajukan izin kepada pemerintah pusat, untuk pelaporan manual dan kolektif.
Kontributor : Uli Febriarni