"Mereka yang mengajukan cuti ini adalah lurah-lurah yang kembali mencalonkan diri sebagai calon lurah di masing-masing wilayahnya," tambahnya.
Cuti tersebut dimungkinkan selama dua minggu ke depan dan diambil mulai saat lurah ditetapkan sebagai calon lurah dalam pilihan serentak sampai setelah pemilihan berlangsung. Adapun penetapan sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 Oktober mendatang, tahapan lainnya pun juga masih berjalan.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Kasus Penggelapan Rugikan Bos Sembako Rp 3,7 Milyar, Karyawan Diciduk