SuaraJogja.id - Setelah seseorang meninggalkan agama Islam alias murtad, ada juga yang masuk Islam lagi. Lantas bagaimana hukum murtad dan kembali masuk Islam ini menurut para ulama?
Tak ada seorang pun yang bisa memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu karena agama merupakan hak masing-masing individu. Namun, dalam ajaran agama Islam, ada konsekuensi bagi mereka yang telah meninggalkannya alias murtad.
Dalam Islam, murtad dianggap sebagai suatu dosa besar. Perbuatan keluar dari agama Islam ini disebut Riddah.
Sementara itu, murtad artinya orang yang keluar dari agama Islam. Bagaimana hukum murtad menurut Islam akan dijelaskan berdasarkan beberapa versi.
Baca Juga:Larissa Chou Dikabarkan Pindah Agama: Itu Tidak Benar, Insya Allah Istiqomah
Dilansir NU Online, orang yang memeluk agama Islam harus menyadari konsekuensi untuk tidak keluar dari Islam. Sebab, jika melakukannya berarti ia telah melakukan dosa besar.
Dalam Islam, secara hukmi murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).
Lantas bagaimana hukum murtad lalu masuk Islam lagi? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i
Baca Juga:Hukum Murtad Lalu Masuk Islam Lagi Menurut Imam Syafi'i, Hanafi dan Maliki
Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang murtad kemudian ingin masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.
- 1
- 2