Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki

Dalam Islam, murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat.

Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 17:08 WIB
Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki
Ilustrasi sujud (shutterstock)

SuaraJogja.id - Setelah seseorang meninggalkan agama Islam alias murtad, ada juga yang masuk Islam lagi. Lantas bagaimana hukum murtad dan kembali masuk Islam ini menurut para ulama?

Tak ada seorang pun yang bisa memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu karena agama merupakan hak masing-masing individu. Namun, dalam ajaran agama Islam, ada konsekuensi bagi mereka yang telah meninggalkannya alias murtad.

Dalam Islam, murtad dianggap sebagai suatu dosa besar. Perbuatan keluar dari agama Islam ini disebut Riddah.

Sementara itu, murtad artinya orang yang keluar dari agama Islam. Bagaimana hukum murtad menurut Islam akan dijelaskan berdasarkan beberapa versi.

Baca Juga:Larissa Chou Dikabarkan Pindah Agama: Itu Tidak Benar, Insya Allah Istiqomah

Dilansir NU Online, orang yang memeluk agama Islam harus menyadari konsekuensi untuk tidak keluar dari Islam. Sebab, jika melakukannya berarti ia telah melakukan dosa besar.

Dalam Islam, secara hukmi murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).

Lantas bagaimana hukum murtad lalu masuk Islam lagi? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.

Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i

Baca Juga:Hukum Murtad Lalu Masuk Islam Lagi Menurut Imam Syafi'i, Hanafi dan Maliki

Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang murtad kemudian ingin masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.

"Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69)

Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Hanafi dan Maliki

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat orang yang masuk Islam setelah murtad maka ia tidak wajib mengqadha salat dan zakatnya.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:

“Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Bila ada orang murtad lalu ingin memeluk Islam lagi maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.

Begitulah penjelasan tentang hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.

Kontributor: Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini