Pelaku Kasus Perdagangan Anjing Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Wates

Sidang perdana kasus perdagangan anjing digelar di Pengadilan Negeri Wates

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 September 2021 | 11:00 WIB
Pelaku Kasus Perdagangan Anjing Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Wates
Ilustrasi (Antara)

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menggelar sidang perdana tindak pidana penyelundupan dan perdagangan anjing yang berhasil diungkap di Kulon Progo beberapa waktu lalu. Sidang pertama yang dilaksanakan pada Senin (13/9/2021) kemarin itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Iya pada hari Senin tanggal 13 September 2021 kemarin telah dilaksanakan sidang tindak pidana perdagangan anjing atas nama terdakwa Suradi dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidangnya secara online," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).

Yogi menuturkan bahwa dalam sidang perdana tersebut dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati. Sedangkan sidang sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto.

Yogi menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan anjing ini bermula pada saat terdakwa Suradi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 WIB lalu kedapatan mengangkut sebanyak 78 ekor anjing. Aksi itu diketahui oleh pihak berwenang di Jalan Raya Wates-Jogja Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga:Makin Melandai, Kulon Progo Hanya Tambah 7 Kasus Positif Covid-19 dalam Sehari

Terdakwa membeli puluhan anjing tersebut dari Kabupaten Garut. Padahal diketahui bahwa Kabupaten Garut dinyatakan sebagai wilayah berjangkitnya wabah penyakit anjing gila atau sering disebut rabies.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 3600/Kpts/PD.640/10/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pernyataan Berjangkitnya Penyakit Anjing Gila (rabies) di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Sukabumi, Jawa Barat serta Kabupaten Lebak, Banten.

"Terdakwa akan membawa 78 ekor anjing tersebut ke Solo dan akan dijual untuk dikonsumsi. Dimana Solo telah dinyatakan sebagai salah satu wilayah bebas dari penyakit anjing gila (rabies)," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Yogi, penetapan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 892/Kpts/TN.560/9/1997.

Belum lagi, terdakwa dalam mengangkut 78 ekor anjing dari Kabupaten Garut menuju ke Solo tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas peternakan setempat.

Baca Juga:Tinggal Matangkan Standar Operasional, Kulon Progo Segera Laksanakan PTM

"Atau bisa juga dari Pos kesehatan Hewan dimana hewan tersebut berasal yang menjadi persyaratan untuk membawa hewan keluar daerah," sambungnya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut maka yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (2) jo pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Ditambahkan Yogi, terdakwa selanjutnya akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang lanjutan dalam beberapa hari ke depan.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan aksi penegakan larangan perdagangan anjing ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. Terlebih penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. 

Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti yang ditulis dalam akun instagramnya.

“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini