Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan dua pasal yakni 338 barang siapa sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Satunya adalah Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," katanya.