Bukan semata pengawasan dan penegakkan aturan, ada tugas besar yang perlu dilakukan, yakni bagaimana mengubah paradigma masyarakat. Praktik ilegal tambang di lereng Merapi itu biasanya terjadi karena adanya izin dan akses.
Masyarakat dengan sukarela lahan mereka disewa lalu ditambang dan diambil pasirnya. Kondisi ini menunjukkan ada masalah dalam praktik kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"yang menjadi PR bagaimana kemudian meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga masyarakat tidak tergiur lahannya ditambang. Termasuk alih profesi bagi masyarakat yang menambang manual," terangnya.
Pengecualian dalam penambangan di sungai yang konteksnya normalisasi sungai. Selama ini kegiatan normalisasi dilakukan oleh perusahaan, bisa tidak kedepannya proses normalisasi itu diserahkan kepada masyarakat," ujar Halik lagi.
Baca Juga:Rumahnya Jadi Tempat Menginap Menteri Nadiem, Guru di Sleman Ini Bingung Soal Menu Sarapan
Artinya, ketika sungai di lereng Merapi benar-benar sudah memasuki masa normalisasi, misalnya ada banyak pasir yang muncul akibat proses erupsi dan harus diambil. Maka dibuat mekanisme agar masyarakat setempat yang menambang pasirnya sebagai potensi ekonomi.
"Tapi juga diawasi agar saat secara morfologi sungainya tidak boleh diambil pasirnya lagi, sudah cukup, ya sudah selesai, masyarakat kembali ke aktivitas harian. Tambang kan itu silih berganti, bisa saja bukan pekerjaan harian atau bukan [mata pencaharian] utama," sebutnya.
Dampak Penambangan Liar Lereng Merapi, Air Bablas di Hulu Kering di Hilir
Posisi lereng Merapi dalam tata ruang wilayah perlu dipahami sebagai kawasan lindung, artinya menjadi kawasan yang me-recharged air tanah.
Secara tata ruang seharusnya tidak boleh ada tambang di Merapi, khususnya di lahan-lahan. Maka sudah selaiknya tidak ada izin tambang keluar.
Baca Juga:Video Konser Dewa 19 di Hotel Sleman Viral Saat PPKM, Saptol PP DIY Panggil Panitia
Ketika praktik penambangan di sana cukup masif, artinya akan mengganggu proses pengisian ulang (recharged) air tanah.