Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY

Nama Krisdayanti viral setelah mengumbar soal gaji yang diterima anggota DPR RI

Galih Priatmojo
Jum'at, 17 September 2021 | 15:28 WIB
Tak Ada Dana Aspirasi Seperti Krisdayanti, Segini Besaran Gaji Anggota DPRD DIY
Rapat Paripurna terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Kantor DPRD DIY, Jumat (12/7/2019). [Suara.com/Putu Ayu]

Huda menambahkan, DPRD, termasuk DIY memang tidak mendapatkan dana aspirasi yang diterima lima kali setahun. Adanya pokok pikiran dewan berupa program untuk warga di eksekutif yang diusulkan oleh anggota dewan.

Diiantaranya pembangunan rumah tidak layak huni, bantuan kelompok ternak, pemasangan listrik warga kurang mampu. Selain itu bantuan kelompok ternak, buat jalan jembatan dan lainnya.

"Jadi kita tidak ada yang diterimakan pada anggota dewan selain gaji dan tunjangan yang diatur dalam pp tersebut," paparnya.

Huda sendiri tidak mau berkomentar terkait besarnya gaji di DPR RI yang disorot banyak pihak karena tak seringkali sesuai kinerjanya. Karena semua yang diterimakan anggota DPR tentu ada aturannya.

Baca Juga:Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh

"Yang jelas kalau di diy mengacu aturan yang sudah ada," imbuhnya.

Lebih lanjut menilik dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi uang representasi (gaji pokok), tunjangan keluarga, tunjangan istri dan anak, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan (peralatan kantor), tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses.

Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Selanjutnya, uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sedangkan uang representasi Anggota DPRD provinsi, sementara itu, sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi.

Perhitungan terhadap tunjangan keluarga dan tunjangan beras dilakukan berdasarkan aturan pemberian tunjangan tersebut terhadap pegawai negara. Hitungan yang dimasukkan merupakan alokasi untuk dua anak. Kemudian, ada uang paket yang diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.

Sementara tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi. Tunjangan alat kelengkapan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dari tunjangan jabatan ketua DPRD dengan rincian sebagai berikut; Ketua sebesar 7,5%; Wakil Ketua sebesar 5%; dan anggota, sebesar 3%. Sementara tunjangan alat kelengkapan lain merupakan bantuan peralatan kantor yang tidak diberikan setiap bulannya.

Baca Juga:Yuk! Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Sulsel, Apakah Sama Dengan Krisdayanti?

Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan komunikasi yang dibagi berdasarkan kemampuan daerah dengan ketentuan, kemampuan daerah tinggi paling banyak tujuh kali; Kemampuan daerah sedang paling banyak lima kali; dan rendah paling banyak tiga kali dari uang representasi ketua DPRD. Sehingga, daerah yang kemampuan daerahnya tinggi akan mengeluarkan paling banyak Rp21 juta untuk tunjangan komunikasi anggota DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak