SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan bahwa terkait pengawasan hingga regulasi yang diterapkan untuk penjualan alat pelindung diri atau alat kesehatan khususnya masker sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau asosiasi terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/9/2021).
"Pengawasan oleh Kemenkes atau asosiasi yang menerbitkan izin edar AKL atau AKD (Alkes Luar Negeri atau Alkes Dalam Negeri)," kata Cahya.
Maka dari itu, dalam hal ini Dinkes sendiri tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan atau bahkan izin edar alat kesehatan tersebut.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Toko di Jogja Diduga Jual Masker Bekas, Kecelakaan Karambol di Jakal
Dalam kesempatan ini, Cahya menjelaskan, jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasyankes.
Sebab, masker di masyarakat tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes, sehingga masker yang dipakai oleh masyarakat itu masuk ke dalam kategori limbah domestik.
Dengan demikian ,perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun tetap saja untuk mengurangi risiko kesehatan, sejumlah proses terkait penanganan masker yang habis pakai perlu dilakukan.
Pertama mulai dari mengumpulkan masker bekas pakai. Tidak dipungkiri bahwa memang saat ini penggunaan masker oleh masyarakat semakin tinggi.
Baca Juga:Viral Toko di Yogyakarta Diduga Jual Masker Bekas, Begini Penjelasan Pihak Penjual
"Hal ini terkait kewaspadaan dengan virus Covid-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik," ucapnya.