Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor

penguasaan tanah kas desa di Yogyakarta ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian mengenai investigasi agraria hasil kolaborasi dari lima media.

Tim Liputan Khusus
Senin, 20 September 2021 | 13:15 WIB
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
Suasana salah satu akses jalan menuju Keraton Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (19/9/2021). tim Suara.com.

SuaraJogja.id - Lurah Srimulyo, Wajiran sibuk menjawab panggilan telepon seluler yang tiada henti berdering sejak Rabu (21/4/2021) pagi itu. Sesekali dia memberi arahan kepada warga serta para dukuh yang sedang memperbaiki saluran air di dekat pabrik PT IGP (Indonesia Green Packaging) International. Pabrik yang memproduksi kerajinan, mebel, dan pengemasan kelas ekspor ini dikelola PT Yogyakarta Isti Parama (YIP). Keduanya dipimpin direktur yang sama, Eddy Margo Ghozali. 

Sudah sejak lama, tujuh rumah warga yang berseberangan dengan pabrik di Padukuhan Cikal, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sering kebanjiran. Drainase di sekitar pabrik diketahui telah usang dan perlu perbaikan. Ketika hujan, luapan air langsung membanjiri rumah warga. Pihak RT hingga dukuh berkali-kali menyurati pengelola pabrik, tetapi tidak ada iktikad baik untuk memperbaiki.

Rabu pagi itu, bongkahan batu dan gundukan pasir diletakkan tepat di akses jalan ke lokasi pabrik. Hanya motor dan sepeda kayuh yang bisa melintas. Tentu saja truk yang biasa menjemput dan mengantar hasil produksi kerajinan tertahan di jalan besar sehingga terpaksa menunggu. Proses distribusi produksi YIP ikut terhambat.

Sejumlah bongkahan batu menutup akses jalan menuju pabrik PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) usai tidak adanya kejelasan perusahaan membayar uang sewa ke Pemdes Srimulyo, Rabu (21/4/2021). [tim Suara.com]
Sejumlah bongkahan batu menutup akses jalan menuju pabrik PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) usai tidak adanya kejelasan perusahaan membayar uang sewa ke Pemdes Srimulyo, Rabu (21/4/2021). [tim Suara.com]

Sebenarnya penutupan jalan dengan material adalah bentuk protes warga kepada YIP yang sering mengabaikan keluhan masyarakat. Tak hanya itu, YIP juga mempunyai persoalan dengan Pemerintah Kalurahan Srimulyo yang urung rampung hampir tiga tahun lamanya.

Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari

“Yang bermasalah pembayaran sewa lahan desa yang disewa YIP. Tiga tahun pertama (2015-2017) lancar, berikutnya tidak dibayar,” ujar Wajiran saat ditemui tim kolaborasi liputan investigasi agraria yang terdiri dari Suara.com, Kompas.com, Jaring.id, Tirto.id dan Project Multatuli di Kantor Kalurahan Srimulyo, Rabu, (22/4/2021). Tim kolaborasi juga bertemu sejumlah dukuh saat penutupan jalan sekaligus perbaikan saluran itu.

Alasan YIP menunggak pembayaran, menurut Wajiran, karena infrastruktur jalan, air, dan listrik belum disediakan. Fasilitas itu merupakan tanggungjawab Pemkab Bantul. Penutupan jalan itu juga dimaksudkan untuk mendesak YIP melunasi sewa lahan tanah desa Srimulyo dan pajak bumi bangunan (PBB) yang menunggak sebesar Rp8 miliar terhitung sejak 2018-2020. 

Di sela penutupan jalan dan perbaikan saluran, Wajiran bertemu dengan Eddy di ruang rapat Sekretaris Daerah (Bantul) pada hari yang sama. Hadir pula Sekda Bantul Helmi Jamharis, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo serta sejumlah perangkat Kapanewon Piyungan. Dalam pertemuan yang meminta YIP segera melunasi tunggakan itu, Pemkab Bantul menjadi penengah agar persoalan antara desa dan YIP bisa selesai.

Pertemuan berjalan cukup alot. YIP masih meminta fasilitas infrastruktur yang dijanjikan Pemkab Bantul segera dipenuhi. YIP juga meminta addendum (perubahan ketentuan) perjanjian terkait kesepakatan pembayaran dengan pemerintah desa. Meski begitu, akhirnya YIP menyanggupi pembayaran senilai Rp2,9 miliar pada sore hari.

Padahal berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa penggunaan tanah desa Srimulyo tertanggal 3 Februari 2015, YIP seharusnya membayar tunggakan sewa dan PBB total senilai Rp8 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak periode tunggakan 2018-2020. Namun berdasarkan penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY pada 26 Oktober 2020, YIP memiliki kewajiban melunasi sewa hanya sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM

Proses pembayaran yang disanggupi YIP juga menuai proses alot. Awalnya, menurut Kepala Bidang Tata Usaha Kalurahan Srimulyo, Sugeng Widoyo, YIP sudah mengirimkan sejumlah uang tunggakan sewa yang disepakati. Namun nilai nominal uang tersebut tak kunjung bertambah di rekening BPD DIY milik pemerintah kalurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak