Tetapi begitu tiba di bandara petugas yang curiga dengan bawaan Mary Jane melakukan pemeriksaan. Hasilnya di dalam lapisan koper tersebut ditemukan heroin yang dibungkus kertas alumunium dengan berat total 2,6 kg.
Dalam perjalanan hukummnya, Mary Jane sempat dituntut vonis seumur hidup oleh jaksa, tetapi hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Pada 29 April 2015, Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah bersama beberapa terpidana mati lainnya.

Tapi, eksekusinya dibatalkan sebab di tempat lain, Maria Kristina Sergio yang diduga otak penyelundupan heroin melalui Mary Jane menyerahkan diri kepada Kepolisian Filipina.
Baca Juga:Heboh Gerombolan Ikan Teri Serbu Pantai Selatan Yogyakarta, Ada Apa?
Mary Jane kemudian diminta menjadi saksi dalam kasus Kristina pada 8 Mei dan 14 Mei 2015 melalui konferensi video.
Hingga saat ini eksekusi mati terhadap Mary Jane berstatus masih ditunda.
Kontributor : Julianto