DIY Perbolehkan Perusahaan Esensial Beroperasi, Wajib Pakai PeduliLindungi

Menurut Aji, peningkatan nilai ekspor perusahaan-perusahaan di DIY lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu.

Eleonora PEW
Kamis, 23 September 2021 | 09:15 WIB
DIY Perbolehkan Perusahaan Esensial Beroperasi, Wajib Pakai PeduliLindungi
Seorang karyawan memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY membuat aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Salah satunya dengan memperbolehkan perusahaan-perusahaan essensial untuk beroperasi.

Sebab saat ini, nilai ekspor perusahaan-perusahaan mengalami peningkatan. Pertumbuhan ekonomi selama PPKM pun juga cukup bagus meskipun tidak tinggi.

"Karena pelaksanan ppkm memberikan dampak yang signifikan. Kalau kita bandingkan malaysia yang lockdown, [kasus Covid-19] pun belum turun. Kalau kemudian kita menggunakan pilhan ppkm, itu sudah tepat. PPKM mengamanatkan bisa mengurangi positif, ekonominya meskipun pelan tapi berjalan," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/09/2021).

Menurut Aji, peningkatan nilai ekspor perusahaan-perusahaan di DIY lebih tinggi dibandingkan 2020 lalu. Karenanya pertumbuhan ekonomi pada tahun ini mencapai angka 11 persen.

Baca Juga:Penumpang Damri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Dengan adanya tren positif tersebut, Pemda meminta perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang diperbolehkan beroperasi tersebut untuk mematuhi aturan PPKM. Selain protokol kesehatan, mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining karyawannya yang bekerja.

"Jangan sampai ada klaster di perusahaan. Dengan memakai PeduliLindungi maka bisa dilakukan pemantauan kesehatan karyawan perusahaan," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengungkapkan, perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 3 memang saat ini sudah mendapatkan izin beroperasi. Namun ada syarat tertentu yang harus dipatuhi seperti kapasitas karyawan yang keluar masuk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi PeduliLindungi ini ini bisa digunakan setiap perusahaan untuk menelusuri karyawan yang datang ke kantor," jelasnya.

Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan menjamin keamanan karyawan yang bekerja di perusahaan. Sebab aplikasi tersebut bisa memantau karyawan yang sudah divaksin Covid-19.

Baca Juga:Pasar Klewer Jadi Percontohan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Aria menambahkan, pihaknya melakukan monitoring ke enam perusahaan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Enam perusahaan tersebut saat ini diketahui sudah uji coba beroperasi hingga 100 persen.

Aria mencatat ada sektiar 5.000 perusahaan dari skala kecil hingga besar di DIY. Karenanya diharapkan mereka mulai menerapkan kebijakan pemanfaatan PeduliLindungi kedepannya.

"Diharapkan semua bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini