Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi

Polresta Yogyakarta tangkap anggota jaringan pengedar pil yarindo

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 27 September 2021 | 11:23 WIB
Pengedar Pil Yarindo Lintas Provinsi Ditangkap, Kecamatan Ini Kerap Jadi Area Transaksi
Kasat Resnarkoba Polresta Kota Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan (tengah) memegang uang hasil penjualan pil yarindo sekitar Rp 1,6 juta dari DA dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Jogja, Senin (27/9/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Ada yang memang sudah berlangganan atau beli lewat sosial media lalu janjian untuk ketemu dan transaksi," ujarnya.

Pil dijual dalam bentuk eceran. Namun demikian, ia enggan menyebutkan berapa harga tiap ecernya.

"Kami tidak akan menyebut harga dan efek dari obat tersebut supaya orang lain tidak menirunya," katanya.

Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:78 Anggota Polresta Yogyakarta 78 Terpapar Covid-19, 15 Masih Isoman

"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak