SuaraJogja.id - Mantan Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari Agus Setyawan kembali harus menjalani hukuman penjara. Meski telah menghirup udara bebas pascamenjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi, mantan Lurah tersebut kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Selasa (28/09/2021) kemarin, Agus Setyawan diantar istrinya dari rumahnya ke Kantor Kejaksaan Negeri lantaran terpidana kasus korupsi pembangunan kantor balai Kalurahan itu tidak membayar denda sejumlah Rp50 juta. Denda tersebut sebenarnya sudah menjadi ketetapan hukum dalam eksekusi sebelumnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul Indra Saragih mengatakan Agus akan menjalani hukuman penjara di lapas Wirogunan Yogyakarta selama satu bulan. Hal tersebut sesuai amar putusan dalam kasus korupsi dengan kerugian Rp350 juta yang menjerat Agus.
"Usai melakukan pemeriksaan kesehatannya, terus kami tahan,"papar dia.
Baca Juga:Mulai Terlena, Sejumlah Warga Gunungkidul Abaikan Prokes Saat Gelar Hajatan
Sejatinya, lanjut dia, kerugian negara sekitar Rp350 juta sudah dikembalikan. Yang bersangkutan kembali dieksekusi karena sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Agus diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Selang sebulan menghirup udara bebas karena selesai menjalani hukuman, ternyata yang bersangkutan tak kunjung membayar denda yang menjadi kewajibannya sesuai amar putusan. Sehingga Agus harus menggantinya dengan hukuman kurungan 1 bulan lamanya.
Agus Setyawan saat ditemui pada saat eksekusi memilih untuk irit bicara. Ditemani sang istri, dia terlihat kooperatif saat dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Lapas Wirogunan. Yang bersangkutan memilih untuk diam.
"Hanya menggenapi karena saya tidak bayar denda,"tutur Agus singkat.
Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan telah menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun. Agus Setyawan terjerat perkara korupsi pembangunan balai Kalurahan itu juga menyeret seorang rekanan yang mengerjakan pembangunan balai Kalurahan bernama Fajar Riyanto. Fajar sempat melarikan diri dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga:Nekat Menuju Obyek Wisata Gunungkidul, 200 Kendaraan Wisatawan Dipaksa Putar Balik
Kontributor : Julianto