Dugaan Korupsi Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Meski Agus telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta, Koswara memastikan, proses hukum akan tetap berjalan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 November 2020 | 16:41 WIB
Dugaan Korupsi Rp353 Juta, Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan berbuntut tuntutan penjara terhadap Lurah Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan selama 1,5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan beberapa hari lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja.

Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, seperti diberitakan HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, dengan penuntutan ini, tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember.

Baca Juga:Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik

“Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif.

Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Kendati begitu, Koswara memastikan, pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

“Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.

Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan, dalam kasus korupsi di Kalurahan Baleharjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka.

Baca Juga:KPK: Orang Serakah Bersatu, Pemerintah Lemah, dan Masyarakat Membiarkan

Ia mengungkapkan, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar, juga ikut dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak