Baru 16 Tempat Usaha di DIY yang Sudah Dilengkapi Barcode PeduliLindungi

sejumlah tempat usaha wajib memiliki barcode PeduliLindungi ketika menjalankan kegiatan ekonominya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 September 2021 | 15:15 WIB
Baru 16 Tempat Usaha di DIY yang Sudah Dilengkapi Barcode PeduliLindungi
Seorang karyawan memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan baru ada 16 tempat usaha di wilayahnya yang dilengkapi atau bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah itu masih sedikit jika melihat secara keseluruhan ada 91 tempat yang perlu memasang aplikasi itu.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bahwa aturan itu sebenarnya sudah berlaku sejak 14 September 2021 lalu. Dalam aturan itu disebut bahwa sejumlah tempat usaha wajib memiliki barcode PeduliLindungi ketika menjalankan kegiatan ekonominya.

"Nah dari 91 tempat yang sudah kami lakukan pemeriksaaan, itu baru 16 yang sudah mempunyai barcode," kata Noviar kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Noviar menyebut ada sejumlah alasan kenapa penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha itu belum maksimal. Mulai dari ada beberapa pihak yang belum mengetahui aturan itu secara rinci hingga memang belum diterimanya barcode itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:Ribut-Ribut Soal Gugatan PMI Kota Yogyakarta ke PMI DIY, Begini Kata Heroe Poerwadi

"Alasannya ada yang tidak tahu. Lalu ada yang sudah mengajukan tetapi proses dari Kementerian Kesehatan itu turunnya (barcode) lambat. Ada yang sampai dua-tiga minggu itu juga belum turun itu banyak yang terjadi sekarang," ungkapnya. 

Sehingga memang, disebutkan Noviar keterlambatan itu tidak sepenuhnya dari masyarakat atau pengusaha saja. Melainkan dari faktor keterlambatan pemberian barcode dari Kemenkes. 

Walaupun tidak dipungkiri tetap masih ada dari pengusaha yang juga tidak tahu cara mendaftar untuk mendapatkan barcode PeduliLindungi itu. 

"Kan itu harus didaftarkan secara online. Banyak juga yang tidak tahu," ucapnya.

Kondisi itu membuat mayoritas tempat usaha belum bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi itu saat melaksanakan kegiatan ekonominya. 

Baca Juga:Tim Sepatu Roda DIY Berhasrat Tambah Medali Lagi di PON Papua, Ini Nomor yang Diincar

"Sehingga kalau kita lihat itu banyak yang belum memakai itu," imbuhnya.

Sementara ini, kata Noviar, ada solusi yang akhirnya ditawarkan kepada para pelaku usaha ketika belum bisa memanfaatkan PeduliLindungi. Salah satu di antaranya bisa tetap mengizinkan pengunjung masuk dengan menunjukkan kartu vaksin yang sudah muncul di aplikasi PeduliLindungi. 

"Nah solusinya ketika kita sosialisasi sementara waktu ketika barcode belum turun seluruh pengunjung itu wajib menunjukkan bukti vaksin yang ada di dalam aplikasi, baru boleh masuk," terangnya.

Ditanya mengenai upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan penggunakan aplikasi PeduliLindungi itu, Noviar menuturkan sebelumnya lewat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah meminta Kemenkes agar mempercepat turunnya barcode itu.

"Ya ini Pak Gubernur kemarin juga sudah mengimbau agar Kementerian Kesehatan itu agar mempercepat turunnya barcode karena kan kalau terlalu lama masyarakat ini sudah mulai banyak tetapi tidak dilindungi dengan aplikasi itu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini