Polri Mau Rekrut Pegawai KPK, Pukat UGM: Tak Ada Signifikansinya Dalam Penanganan Korupsi

Polri berencana merekrut 57 pegawai KPK non aktif jadi ASN di lingkungan Polri

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 September 2021 | 18:10 WIB
Polri Mau Rekrut Pegawai KPK, Pukat UGM: Tak Ada Signifikansinya Dalam Penanganan Korupsi
Sejumlah 57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga tersebut berfoto bersama pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. [Suara.com/Yaumal]

SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai tidak ada signifikansi upaya pemberantasan korupsi terkait tawaran Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut 57 pegawai KPK non aktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengakui justru tawaran Kapolri itu menimbulkan tanda tanya baru. Mengenai apakah memang penyerapan oleh Mabes Polri tersebut akan bermanfaat untuk pegawai KPK

"Nah bagaimana juga signifikansinya jika mereka menjadi ASN Polri. Bagaimana tugas dan kewenangannya, bagaimana hak dan kewajibannnya sedangkan di dalam kuhap itu sangat clear penyidik adalah Polri atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Zaenur ketika dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).

Sedangkan, lanjut Zaenur di institusi Polri itu tidak ada PPNS. Sehingga hanya akan berasal dari anggota Polri saja. 

Baca Juga:Ponsel Pendemo KPK Diretas, PUKAT UGM: Negara Gagal Lindungi Warganya

Kondisi itu membuat jika puluhan pegawai KPK nonaktif benar diserap ke Polri. Maka jelas mereka tidak akan dapat menduduki posisi sebagai penyidik atau juga penyelidik atau hanya dapat melakukan tugas-tugas di luar tugas penindakan saja.

"Bagi saya tidak ada sama sekali signifikansinya dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena kewenangan ASN di Polri itu tidak strategis dibandingkan dengan kewenangan anggota Polri yang dapat melakukan fungsi-fungsi penindakan sebagai penyidik atau penyelidik," ungkapnya.

Zaenur tidak memungkiri memang terdapat manfaat lain yang dapat dirasakan oleh para pegawai KPK nonaktif tersebut. Bukan dari sisi upaya pemberantasan korupsi tetapi lebih kepada memberikan jaminan pekerjaan bagi 57 pegawai KPK yang dipecat itu.

"Misalnya dikatakan oke di dalam tubuh Polri juga bisa melakukan fungsi-fungsi pencegahan gitu ya. Jadi tugasnya paling mungkin memang itu kalau misal itu dilakukan ya hanya memperkuat dari sisi pencegahan bukan dari sisi penindakan," ujarnya.

Selain tidak melihat adanya signifikansi dalam upaya pemberantasan korupsi, disebutkan Zaenur, tawaran kepada para pegawai KPK nonaktif itu belum jelas datangnya dari siapa. Apakah memang diberikan langsung oleh Presiden atau justru Kapolri. 

Baca Juga:57 Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Respons Presiden Cermin Komitmen Berantas Korupsi Lemah

Ia melihat bahwa tawaran tersebut hanya sebagai jalan tengah yang coba diambil pemerintah saja untuk saat ini.

"Nah saya melihat bahwa tawaran ini yang belum jelas datangnya dari Presiden atau Kapolri ini, sebagai jalan tengah yang coba diambil pemerintah agar pegawai-pegawai KPK tertentu itu pokoknya tidak bekerja lagi di KPK tetapi mereka juga tidak kehilangan pekerjaan," ucapnya.

Ia menilai bahwa tawaran dari Kapolri itu di lain sisi juga menimbulkan problem-problem baru. Mulai dari memang dasar hukum dan prosedurnya juga belum jelas dari sisi teknis, dan belum lagi jika diterima dari sisi signifikansi juga tidak banyak memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Ya memang secara terbatas bisa ya memperkuat di dalam fungsi-fungsi pencegahan tetapi kan kalau Bareskrim itukan lebih banyak menjalankan fungsi-fungsi penindakan," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.

Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9).

Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.

Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak