SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang pelajar remaja ditangkap dan diamankan Kepolisian Sektor Sleman. Ketujuh orang pemuda ini, harus berurusan dengan aparat usai diduga merusak sebuah rumah sekaligus melakukan penganiayaan di wilayah padukuhan Medari Cilik, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menyebutkan, ketujuhnya masing-masing yakni berinisial AM (24), IK (22), RA (19), EF (17), AK (18), AA (19), dan FS (22). Mereka diketahui tergabung dalam sebuah gank motor sekolah negeri di Jogja.
"Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Gamping (Sleman), Banguntapan (Bantul) dan Mergangsan (Kota Jogja)," ungkap Eko, Kamis (30/9/2021).
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, sebuah sabuk, potongan besi, bambu dan batu.
Baca Juga:Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
"Perusakan terjadi akhir pekan lalu, tepatnya Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu ada sekitar sepuluh sepeda motor mendatangi rumah korban," ujarnya.
Lalu, beberapa orang di antara rombongan itu membuka pagar dan melempari rumah korban dengan batu, besi dan potongan bambu. Sehingga mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan.
"Kaca depan pecah semua. Ada kerusakan genting, karena dilempari batu," ungkapnya.
Terdapat korban luka, akibat terkena lemparan batu di tengah kejadian itu dan sempat mendapat perawatan medis.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman," ungkap Eko.
Baca Juga:Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
Mendapat laporan, aparat memeriksa korban, saksi dan memelajari informasi dan semua sumber petunjuk yang ada di lokasi kejadian.
Selain tujuh orang yang sudah ditangkap, Eko menduga jumlah tersangka berpotensi terus bertambah.
"Saat ini kasus masih dalam pengembangan, kami terus mencari informasi lebih lanjut dari pihak sekolah yang bersangkutan," terangnya.
Langkah itu dilakukan, mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, selain merusak rumah korbannya yang berada di Sleman, geng motor tersebut juga merusak sebuah rumah di wilayah Kapanewon Mlati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana Juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni