SuaraJogja.id - Seorang bendesa adat di Bali tengah jadi sorotan. Hal itu lantaran ia diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu kramanya yang diketahui sudah bersuami.
Seperti dikutip dari Beritabali.com, sebagian besar seluruh krama di Desa Adat Munjung Sari Kerti, Desa Tegallingah menuntut sebuah keadilan atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukan bendesa adatnya tersebut.
Bahkan akibat perselingkuhan itu berdampak pada perceraian hubungan suami istri krama tersebut. Sejumlah krama yang tidak puas dengan perbuatan yang dilakukan Bendesa meski telah melakukan mediasi meminta agar segera diminta mengundurkan diri.
Terlebih sejumlah tulisan kertas terpampang di beberapa sudut desa yang mengungkap surat pernyataan atas perbuatan perselingkuhan yang dilakukan. Tokoh masyarakat Desa Tegallingah, Nyoman Sumatra (70), sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi dan dianggap telah mengotori desa Adat, dimana seorang penghulu desa yang mestinya memberikan contoh baik, malah berbuat kurang baik kepada warganya sendiri.
Baca Juga:Polisi Periksa 5 Warga Desa Sidatepa Terkait Kasus Pemukulan Dandim Buleleng
"Kita berharap adanya kejadian ini MDA Buleleng turun tangan meluruskan dan menegakkan aturan adat. Saya sangat kecewa padahal sudah ada contoh Sarati (pembuat sajen) desa berbuat sama dan disuruh mundur serta diberhentikan, serta semua prayangan/pura disucikan karena dianggap telah mengotori desa (leteh). Nah ini kok dia sebagai pemimpin tidak mau seperti warganya itu," ujar Sumatra, Sabtu (2/10/2021).
Sumatra sebagai sesepuh di Desa Tegallingah juga menyebutkan, permasalahan yang terjadi telah dibahas di dalam Kerta Desa atas kelakuan Bendesa Adatnya.
"Paruman saja tidak pernah dilaksanakan, dulu saya sebagai Bendesa dan karena sakit, jabatan itu saya serahkan langsung kepadanya. Sekarang seperti ini terjadi kecewa saya. Dalam awig desa adat sudah diatur (mungguh), warga di bawah sudah banyak memperbincangkan dan berharap bendesa menyadari dirinya sendiri, nanti siapa disetujui menjabat itu lah untuk melaksanakan upacara adat," papar Nyoman Sumatra.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, perselingkuhan kedua pihak itu diketahui melalui SMS antara Bendesa dan Istri warga yang ditangkap oleh suaminya dari HP milik istrinya terdapat percakapan tertentu menyudut ke arah perselingkuhan pada Mei 2021 lalu.
Adanya permasalahan di antara Bendasa Adat Munjung Sari Kerthi dengan istri warga, Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengganggap hal tersebut permasalahan pribadi tidak ada pelanggaran secara adat.
Baca Juga:Batal Damai, Proses Hukum Pemukulan Oknum Warga Terhadap Dandim Buleleng Berlanjut
"Terkait dengan itu sepertinya masalah pribadi kedua belah pihak, disana prajuru adat Kertha Desa harus menggelar paruman dulu jangan dan tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan secara acuan sepihak. Boleh nanti prajuru adat datang ke MDA dan tentu nanti kita akan panggil Bendesanya," papar Dewa Budarsa.
- 1
- 2