SuaraJogja.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah berakhir Senin (04/10/2021). Perpanjangan dilaksanakan selama dua minggu ke depan pada 5 hingga 18 Oktober 2021, termasuk di DIY.
"PPKM diperpanjang karena [kasus Covid-19] masih fluktuatif," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin Sore.
Sultan meminta semua pihak mentaati aturan PPKM. Termasuk wisatawan yang selama beberapa pekan terakhir membludak masuk ke DIY.
Untuk bisa berwisata ke DIY, wisatawan harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan virus selama berada di DIY.
Baca Juga:Hanya 6 Negara yang Diizinkan Masuk Bali Mulai 14 Oktober 2021, Tak Termasuk Australia
"Wisatawan membludak, lha pie [gimana] mau apa lagi. Yang penting [wisatawan] sudah vaksin aja," tandasnya.
Terkait penambahan jumlah destinasi wisata yang dibuka selama perpanjangan PPKM, Sultan sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat. Pembukaan destinasi wisata ini dinilai lebih efektif dalam mengawasi wisatawan yang datang.
Sebab selama destinasi wisata ditutup, banyak wisatawan yang tetap menerobos masuk ke destinasi wisata melalui jalan alternatif. Pergerakan mereka sulit dipantau dan diawasi oleh petugas.
"Daripada [destinasi wisata] tidak boleh dibuka tapi semua bus masuk, saya cenderung [wisata] dimungkinkan dibuka dengan harapan ada petugas yang melakukan pengawasan," paparnya.
Sementara Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan petugas memang mengalami kesulitan dalam menghalau wisatawan yang masuk ke berbagai destinasi wisata di DIY menggunakan bus pariwisata, terutama setiap akhir pekan. Padahal baru tujuh destinasi wisata yang buka hingga saat ini.
Baca Juga:Sudah jauh-jauh ke Lembang, Banyak Wisatawan Asal Jakarta Terpaksa Balik Kanan
Kondisi ini berbahaya karena wisatawan yang masuk tidak melalui pemeriksaan sama sekali. Lokasi destinasi wisata pun belum mendapatkan sertifikat Cleanliness, Health, Safe, Environment (CHSE).
Satpol PP akan memberikan peringatan pertama jika pengelola destinasi wisata tak mentaati aturan PPKM. Bila tetap melanggaar maka akan dilakukan penutupan.
"Banyak yang lolos dari penyekatan. Wisatawan menggunakan jasa ilegal yang ditawatkan warga atau pemilik hotel, restoran ke pintu gerbang ke lokasi wisata," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi